• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Tunggu Kelengkapan Amunisi

img

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melengkapi persyaratan penahanan.

Pertimbangan Penahanan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka memiliki syarat formal dan materiel. Penyidik KPK memiliki pertimbangan khusus dalam menentukan apakah tersangka perlu segera ditahan atau tidak.

Tessa menambahkan, penyidik KPK belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan Hasto. Namun, kemungkinan besar pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

Peran Hasto Kristiyanto

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019β€”2024 dari Dapil Sumsel I.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Hakim juga menyatakan permohonan praperadilan kabur atau tidak jelas.

Obstruction of Justice

Selain kasus suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.

Tanggal: 15 Februari 2025

Β© Copyright 2024 - CerdasBerbagi | Artikel Tips dan Trik untuk Berbagi Pengetahuan
Added Successfully

Type above and press Enter to search.